Pemerintah Kabupaten Sintang resmi melaksanakan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi pemerintahan. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemkab Sintang.
Pelaksana Tugas Bupati Sintang, Yosepha Hasnah, menegaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik yang mulai diberlakukan sejak 4 November 2021 ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan keaslian dokumen pemerintahan. Tanda tangan elektronik dibuat dalam bentuk QR Barcode yang dapat diverifikasi menggunakan aplikasi pembaca QR pada smartphone android, memuat informasi seperti perihal surat, unit pengelola, tanggal, serta stempel resmi Kabupaten Sintang.
Setiap OPD diharapkan segera mempelajari dan mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan penerapan TTE ini, Pemkab Sintang berharap layanan publik menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen. Penggunaan teknologi ini juga selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang modern




