Home / Berita / HARMONISASI RANCANGAN PERBUP ALOKASI DANA DESA, PEMKAB SINTANG PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DESA

HARMONISASI RANCANGAN PERBUP ALOKASI DANA DESA, PEMKAB SINTANG PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DESA

Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait transparansi dan kepastian hukum pengelolaan Dana Desa. Bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Selasa (…), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan atas Perbup Nomor 125 Tahun 2024 mengenai Alokasi Dana Desa.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk memastikan seluruh regulasi daerah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi landasan operasional yang jelas bagi pemerintah desa.

“Peraturan ini merupakan instrumen penting dalam menjamin ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas pengalokasian Dana Desa. Harmonisasi memastikan tidak ada celah hukum dan regulasi benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan,” tegas perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang dalam rapat.

Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan sejumlah penyempurnaan redaksional dan teknis peraturan agar Perbup tersebut lebih kuat dari sisi normatif dan implementatif. Proses harmonisasi berjalan konstruktif dan menunjukkan sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain menyesuaikan aturan dengan dinamika peraturan nasional, rancangan Perbup ini juga memuat formulasi pembagian Dana Desa yang lebih proporsional dan berkeadilan sesuai karakteristik wilayah, kondisi sosial masyarakat, dan capaian kinerja desa masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Sintang berharap, setelah seluruh proses harmonisasi rampung, rancangan Perbup dapat segera ditetapkan untuk digunakan dalam penyusunan APBDes tahun anggaran mendatang.

“Instrumen regulasi yang baik akan berdampak langsung pada pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu proses harmonisasi kami dorong berjalan tepat waktu dan berkualitas,” ungkapnya.

Pemkab Sintang menegaskan bahwa pembenahan tata kelola Dana Desa merupakan salah satu agenda prioritas dalam mendukung pembangunan dari desa, menguatkan pemberdayaan masyarakat, serta mengakselerasi pencapaian target pembangunan Kabupaten Sintang.

Dengan langkah harmonisasi regulasi ini, Pemkab Sintang optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin baik, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *