Home / Berita / KABUPATEN SINTANG MENERAPKAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

KABUPATEN SINTANG MENERAPKAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi telah menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang mulai 4 November 2021. Penggunaan TTE ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 103 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan administrasi serta pelayanan pemerintahan di kabupaten tersebut.

Tanda tangan elektronik ini berupa QR barcode yang mengandung informasi surat seperti perihal, unit pengelola, tanggal, dan stempel, sehingga keasliannya dapat divalidasi menggunakan smartphone yang dilengkapi aplikasi pembaca QR code. Penggunaan TTE ini khususnya untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati, namun aturan ini juga mendorong agar OPD segera mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari modernisasi administrasi.

Selain itu, Pemkab Sintang telah mengeluarkan surat edaran pendukung agar semua OPD dapat mematuhi penerapan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari pemerintah digital yang lebih transparan dan efisien. Implementasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga mendukung transformasi digital di Kabupaten Sintang secara menyeluruh.

Tambahkan kutipan dari kepala dinas tentang pentingnya tanda tangan elektronik

Berita Featured News: Penerapan Tanda Tangan Elektronik di OPD Kabupaten Sintang

Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang, mulai tanggal 4 November 2021. Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta pelayanan administrasi pemerintahan melalui digitalisasi dokumen dan tanda tangan.

Menurut Pelaksana tugas Bupati Sintang, Yosepha Hasnah, tanda tangan elektronik menggunakan QR barcode yang menyimpan informasi surat seperti perihal, unit pengelola, tanggal, dan stempel yang dapat diverifikasi keasliannya melalui smartphone. Langkah ini diharapkan mempermudah pelayanan administrasi sekaligus mendukung transformasi digital di seluruh OPD Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mengungkapkan pentingnya tanda tangan elektronik dalam memajukan administrasi pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Menurutnya, tanda tangan elektronik adalah solusi yang mendukung percepatan layanan publik dan mengurangi penggunaan dokumen fisik, menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Pemkab Sintang juga telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh OPD segera mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik sesuai Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintah digital yang lebih handal dan inovatif.

Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, Kabupaten Sintang melangkah maju dalam era digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung prinsip good governance yang cepat dan terpercaya.

Related

Minta pernyataan resmi singkat dari Kepala Dinas Kominfo tentang keamanan TTE

Contoh kutipan Kepala Dinas tentang efisiensi administrasi dengan TTE

Kutipan yang menekankan perlindungan data dan legalitas TTE

Permintaan kutipan untuk press release dan posting media sosial

Cara meminta persetujuan kutipan resmi dari Kepala Dinas Kominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *